Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan razia di hiburan malam Helen di Jalan A. Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Dari situ diamankan AS anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulueh, Aceh berinisial AS yang sedang dugem. Namun, setelah ditangkap yang bersangkutan sudah bisa pulang ke rumahnya dan melalui aktivitas kedewanan seperti biasanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa AS statusnya rehabilitasi (rehab) jalan.
“Sesuai dengan ketentuan dari tim medis, AS rehab jalan. Kemarin AS di tangkap tidak ada barang bukti narkotika namun asesman urinenya positif mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Ferry yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).
Ferry mengatakan Polda Sumut sudah bekerja dan memproses perkara ini dengan prosedur.
“Karena tidak ada barang bukti, maka hasilnya di rehabilitasi dan sudah kami kirim ke panti rehabilitasi,” tambahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menambahkan bahwa mereka awalnya tidak mengetahui kalau AS adalah anggota DPRK.
“Karena saat kami periksa dan razia, KTP identitasnya pekerjaan wiraswasta. Jadi kami juga memproses dengan prosedur siapapun identitas yang kami amankan,” tambahnya.
Kemudian, kepolisian saat ini masih mendalami darimana AS membeli pil ekstasi itu.
“Masih kami dalami, keterangan dari AS, dia beli dari luar bukan dari THM itu,” terangnya. (BP7)


Komentar