Medan-BP: Lima orang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dua orang stafnya diadukan ke Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simajuntak, Selasa 22 Juni 2021. Adapun kelimanya adalah HNTS, MAJ, BS, HTAT, IMO. Lalu CH dan DA.
Mereka diadukan oleh Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara. Wakil rakyat itu diadukan tentang adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Diantaranya adalah dugaan pungutan liar, mereka diduga meminta uang kepada perusahaan dengan modus kunjungan kerja melalui surat pimpinan dewan daerah setempat.
“Iya benar, kami mengadukan lima anggota DPRD Deli Serdang ke Mapolda Sumut, adapun mereka terdiri dari Wakil Ketua dan anggota. Mereka adalah HNTS, MAJ, BS, HTAT, IMO dan CH serta DA,” kata Rudi Suntari Ketua Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara, kepada awak media, Kamis 24 Juni 2021.
Menurutnya, Berdasarkan UU KUHP pasal 263 yang berbunyi di poin Pertama (1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Poin kedua (2), mereka dapat diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana baik sipenggunanya maupun pembuatnya pasal yang bisa disangkakan kepada pengguna stempel palsu yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, sedangkan penggunanya bisa dijerat pasal 263 KUHP,” tuturnya.
Adapun regulasi tentang stempel diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No 3 tahun 2005 tentang pendoman tata naskah dinas dilingkungan kabupaten/kota.
“Berdasarkan UU tersebut kami dari Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara menyakini adanya indikasi dugaan penyalah gunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok disertai melakukan tindakan dugaan pungli terhadap perusahaan pabrik,” ungkapnya.
Adapun pabrik atau perusahaan dimaksud menurut informasi yang mereka terima diantaranya adalah
– PT. Charoen Pokphand Jaya Farm II dengan modus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nomor surat :171/004, Lubuk Pakam, 19.04.2021 terkait Perizinan, Pajak dan Retribusi Daerah.
– PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan modus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nomor surat :171/2321 Lubuk Pakam, 19.12.2019 terkait Perizinan, Pajak dan Retribusi Daerah.
– PT. Sinar Surya Kencana Abadi dengan modus Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Deli Serdang dengan nomor surat: 171/962 Lubuk Pakam 22 April 2021 terkait tentang pelaksanaan BPJS, Ketenagakerjaan, UKL-UPL.
“Diduga ada 170 lembar surat yang dikirim ke pabrik-pabrik di kabupaten Deli Serdang pada saat bulan Ramadhan menejelang hari raya Idul Fitri dengan judul yang sama. Seharusnya penggunaan stempel tersebut dilakukan oleh pimpinan Ketua DPRD Deli Serdang dan tidak dapat dilakukan oleh Wakil Pimpinan DPRD Deli Serdang yang bernama HNTN dan HTAT, terkecuali ada pendelegasian tugas secara tertulis oleh Ketua Pimpinan DPRD Deli Serdang. Namun dalam Hal ini Ketua DPRD Deli Serdang tidak pernah mengetahui tentang kegiatan tersebut bahkan tentang surat apapun karena menurut beliau surat tersebut tidak masuk keruangannya,” tegasnya.
Karena Ketua DPRD Deli Serdang tidak tahu adanya surat itu. Patut diduga anggota dewan yang pergi kunjungan kerja ke pabrik pabrik dimaksud, telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Karena Ketua DPRD Deli Serdang tidak tahu adanya surat itu. Patut diduga anggota dewan yang pergi kunjungan kerja ke pabrik pabrik dimaksud, telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.
“Satkar Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara juga mendapati informasi adanya rekaman CCTV di pabrik PT Sari Pati Abadi Jl Medan-Batang Kuis No KM 15, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli serdang pada tahun 2018, diduga mereka meminta uang dan dilakukan oleh oknum anggota dewan MAJ, BS, NT dengan surat kunjungan kerja yang ditanda tangani oleh IMO dan pada tahun 2019 oknum anggota dewan dengan nama yang sama kedapatan melakukan pemaksaan masuk sampai panjat pagar terhadap PT Sirup Kurnia Jl Medan-Tanjung Morawa Km 14, Tanjung Morawa,” terangnya.
Informasi yang diterima, kasus tersebut juga telah masuk keranah penegak hukum Polisi Daerah Sumatera Utara dan dilakukan mediasi. Namun para oknum anggota dewan tersebut tidak dilakukan penahanan.
“Satkar Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan dari hasil temuan yang didapati terdapat adanya dugaan yang sangat kuat tentang perbuatan melawan hukum oleh oknum anggota dewan DPRD Deli Serdang. Kami mendukung penegak hukum untuk mengungkap perkara ini,” terang Rudi. (BP/Reza)
Komentar