Nasional
Beranda » Berita » Anggota DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga Hingga Tewas

Anggota DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga Hingga Tewas

Ilustrasi

Jakarta-BP: Anggota DPRD Kota Ambon Mulijono Sudrik ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Silvia Yakleley pada 11 November 2018. Terkait proses hukum kasus tersebut, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengizinkan kepolisian untuk memeriksa tersangka.

“Kan surat permintaan izin dari Gubernur untuk memeriksa Mulijono sudah diterima, dan beliau masih berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas sehingga setelah kembali pasti menandatanganinya,” kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono dikonfirmasi, Kamis (22/11). Dikutip dari Antara.

Dia mengemukakan, surat izin Gubernur itu sudah disiapkan sehingga tinggal tanda tangan, selanjutnya dikembalikan kepada Satuan Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

“Saya memastikan, bila gubernur telah tiba di Ambon, maka surat izin ditandatangani dan disampaikan kembali kepada penyidik untuk memproses oknum anggota DPRD Kota Ambon tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, dia menilai tidak ada maksud lain dari belum dikembalikan surat permintaan izin dari gubernur untuk memeriksa anggota DPRD Kota Ambon tersebut.

“Mekanisme pemerintahan mengatur sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga jangan ada pemikiran lain dari belum ditandatangani izin tersebut oleh gubernur yang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas,” tandas Jasmono.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Fiat Suhada mengemukakan, surat permintaan persetujuan gubernur untuk memeriksa Mulijono disampaikan pada 14 November 2018.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

“Jadi kami menunggu jawaban gubernur, sambil Mulyono setelah ditetapkan sebagai tersangka harus wajib lapor,” katanya.

Selvia Yakleli (25), warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tewas ditabrak Mulijono di Jalan Jenderal Sudirman, Tantui pada 11 November 2018.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIT itu, diduga akibat kelalaian Mulijono.

Kejadian berawal ketika sepeda motor Yamaha Vixion DE 2788 ND yang dikendarai Yeheskiel berboncengan dengan korban dan mobil Honda Mobilio DE 1827 AH yang dikemudikan oleh Mulijono bergerak dari arah Hotel Sea, hendak memutar ke under pas menuju Maluku City Mall (MCM).

Saat itu, sepeda motor berada di depan mobil yang dikemudikan Mulijono. Ketika Yeheskiel memutar, ia kehilangan keseimbangan, dan sepeda motornya sempat terhenti di tengah jalan.

Mulijono yang berada di belakang panik. Kakinya tidak menginjak rem, namun gas. Akibatnya, mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikan Yeheskiel dari belakang.

Tabrakan yang kuat membuat sepeda motor bersama Yeheskiel dan korban Selvia terseret beberapa meter ke arah jembatan.

Yeheskiel dan Selvia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa Selvia tidak bisa tertolong akibat luka-luka serius yang dialaminya.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *