Medan-BP: PG, anggota DPRD dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi ditahan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena keterlibatannya dengan narkotika jenis sabu sabu. Selain itu, urinenya positif mengandung amphetamin.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Dolly Nelson Nainggolan membenarkan itu kepada harianbatakpos.com, Rabu 2 Desember 2020.
“Iya, PG ditahan di Mapolrestabes Medan, begitu juga dengan dua orang temannya. Urine mereka positif mengandung amphetamine,” kata Dolly, di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji menyebut bahwa PG ditangkap bersama seorang wanita dan seorang supirnya ketika melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Jum’at, 20 November 2020, pukul 04:00 WIB.
Dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1124 IY yang dikemudikan mereka, polisi mendapati 1/4 butir pil ekstasi atau seberat 0,06 gram.
“PG warga perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labura, supirnya JL 27 tahun warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Labura dan LR teman wanitanya, warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Irsan, didampingi Dolly Nelson Nainggolan.
Saat dilakukan pemeriksaan, gerakaketiganya mencurigakan. Akhirnya polisi mendapati 1/4 butir pil ekstasi warna pink dari dalam lubang dasboard mobil yang mereka kendarai.
“Saat diinterogasi ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi itu. Untuk hasil urine dari ketiganya positif. Mereka kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar