Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Anggota DPRD Medan Pastikan Warga Bisa Berobat Hanya Pakai KTP-Kartu Keluarga

Anggota DPRD Medan Pastikan Warga Bisa Berobat Hanya Pakai KTP-Kartu Keluarga

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Bidan Hj Roma Uli Silalahi dalam kegiatan sosialisasi.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Warga Kota Medan bisa berobat dengan menggunakan KTP atau KK. Sebab, Pemerintah telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC).

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Bidan Hj Roma Uli Silalahi, menegaskan tak ada alasan lagi bagi warga Medan tak bisa berobat.

“Program Jaminan Kesehatan Gratis Tetap Lanjut. Siapapun Pemimpin Kota Medan, Program UHC akan terus berlanjut,” ucapnya dalam kegiatan sosialisasi ke VII tahun anggaran 2025 di Jalan Baru Andansari, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Sesi 1 pada, Sabtu (19/7/2025) dan sesi 2 Minggu (20/7/2025).

KPK Dituding Tak Berani Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Kasus Topan Ginting, Ada Apa?

Roma Uli Silalahi menegaskan, itu pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan dengan baik.

Program tersebut semakin diperkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium.

“Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC,” katanya.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu menyebutkan, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

KKSU 2025 Hadirkan Lomba Fashion Designer yang menampilkan Karya Inovatif

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp 240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” tuturnya.

Semua itu, sambung anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan.

“Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roma Uli, mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), KK dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujukan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *