Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dari 14 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, keempat anggota DPRD Provinsi Kalteng diduga menerima uang senilai Rp 240 juta dari pengurus PT BAP. Penerimaan uang suap tersebut diduga terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng yang membawahi bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
“Diduga pemberian uang Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018,” ungkapnya saat konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).
Syarif menjelaskan, dalam pertemuan antara pihak PT BAP dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng itu, dibahas pula keterangan yang harus disampaikan media terkait Hak Guna Usaha (HGU)
“Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU. Namun (diminta menerangkan bahwa) prosesnya sedang berjalan,” imbuhnya.
“Kedua, meminta adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Kemudian, muncul pembicaraan bahwa ‘Kita tahu sama tahu lah’,” tambahnya.
Sebelumnya DPRD Provinsi Kalteng menerima laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP itu.
“Kemudian angota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang mengusai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu HGU, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan,” jelasnya.
Selain uang suap, KPK menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dari PT BAP yang hingga saat ini masih di dalami. Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai pihak diduga penerima suap.
Sedangkan, tiga orang diduga pihak pemberi suap yaitu Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
(JawaPos) BP/JP
Komentar