Tebingtinggi
Beranda » Berita » Anggota DPRD Sergai Fraksi PDIP Diduga Serobot Lahan Warga dan Abaikan Putusan MA- Kebal Hukum

Anggota DPRD Sergai Fraksi PDIP Diduga Serobot Lahan Warga dan Abaikan Putusan MA- Kebal Hukum

Pelapor dan kuasa hukum ketika di Mapolres Tebing tinggi.(istimewa)

Tebingtinggi, harianbatakpos.com – Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret nama anggota DPRD dari Fraksi PDIP Serdang Bedagai berinisial GPS, kembali memanas.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Marbun, SH, hadir di Polres Tebing Tinggi untuk memenuhi undangan gelar perkara penetapan tersangka. Akan tetapi, dalam kegiatan itu, mereka banyak menemukan kejanggalan dalam proses hukum.

Informasi yang dihimpun, sengketa tanah ini sudah melalui jalur hukum panjang. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi pengadilan telah dilakukan pada 2018. Namun, terlapor diduga tetap menguasai objek sengketa, seolah hukum tak berlaku baginya.

Polres Tebing Tinggi Usut Dugaan Pengeroyokan Saat Warga Bangunkan Sahur

“Putusan MA dan eksekusi pengadilan tidak diindahkan. Terlapor seperti kebal hukum karena jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Dedi Marbun.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/303/VI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Sejak awal, perkara ini diproses dengan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Namun 2 hari menjelang gelar penetapan tersangka diberikan SP2HP, Pasal yang disangkakan tiba-tiba diubah menjadi Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Tindak Pidana Ringan), memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme Penyidik.

“Perubahan pasal secara tiba-tiba ini dinilai melawan mekanisme hukum. Gelar perkara menentukan status tersangka. Pasal tidak bisa diubah seenaknya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan perlakuan istimewa terhadap terlapor,” tegas Dedi.

Pihak pelapor menuntut evaluasi internal Kapolres Tebing Tinggi, Propam, Siwas, Kasatreskrim dan Kanit Tipiter.

Intensifkan Program “Polantas Menyapa”, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Berbagi Takjil

“Karena perubahan pasal tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini baru dilaporkan karena sebelumnya pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga MA.

“Kami tidak gegabah. Proses hukum perdata sudah selesai, putusan inkrah sudah ada, eksekusi dilakukan. Terlapor tetap mengabaikan hukum. Itu sebabnya kami bawa ke ranah pidana,” jelas Dedi.

Pihak pelapor juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua DPRD Sergai, dan Ketua PDIP Sergai.
Pengacara pelapor meminta agar ada ketegasan dan jangan ada perlindungan khusus bagi pejabat publik yang melawan hukum.

“Kejanggalan ini mengancam kredibilitas penyidikan. Perubahan pasal, dugaan perlakuan istimewa, dan fakta pelanggaran putusan MA menimbulkan pertanyaan: Apakah hukum sama untuk semua warga atau hanya untuk rakyat biasa,” tuturnya.

“Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar putusan pengadilan, termasuk anggota DPRD sekalipun, harus langsung diproses dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Dedi, tidak boleh ada ruang atau orang yang kebal hukum. Apalagi melawan putusan Mahkamah Agung. Putusan ini bukan sekadar kertas, tapi instrumen hukum yang wajib dipatuhi.

“Jika aparat lalai, berarti hukum hanya untuk rakyat kecil, sementara politikus bisa bebas menindas hak orang lain,” terang Dedi Marbun. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV