Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa Andri Setiawan (AS) anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulue, Aceh mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi sebelum masuk ke THM Helen Medan.
“Jadi setelah kami telusuri, periksa bahwa AS tidak membeli narkotika di THM itu. Dia mengkonsumsi pil ekstasi itu sebelum masuk ke Helen. Kami juga tidak tahu sebelumnya bahwa AS ini adalah anggota dewan,” kata Andy, Kamis (13/11/2025).
Pengakuan Andy, bahwa KTP AS merupakan wiraswasta bukan anggota dewan.
“AS hanya mengkonsumsi setengah butir pil ekstasi. Setengah butirnya lagi kami tidak tahu siapa yang konsumsi,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan razia di hiburan malam Helen di Jalan A. Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Dari situ diamankan AS anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulueh, Aceh berinisial AS yang sedang dugem. Namun, setelah ditangkap yang bersangkutan sudah bisa pulang ke rumahnya dan melalui aktivitas kedewanan seperti biasanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa AS statusnya rehabilitasi (rehab) jalan.
“Sesuai dengan ketentuan dari tim medis, AS rehab jalan. Kemarin AS di tangkap tidak ada barang bukti narkotika namun asesman urinenya positif mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Ferry yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).
Ferry mengatakan Polda Sumut sudah bekerja dan memproses perkara ini dengan prosedur.
“Karena tidak ada barang bukti, maka hasilnya di rehabilitasi dan sudah kami kirim ke panti rehabilitasi,” tambahnya.


Komentar