Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis Dua Tahun Penjara
Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis Dua Tahun Penjara

HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19), setelah nekat membawa senjata tajam jenis samurai untuk aksi tawuran. Anggota geng motor Bibik Family ini terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu. Vonis dua tahun penjara ini diberikan kepada DK karena membawa senjata tajam jenis samurai.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa warga Medan Polonia, Kota Medan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan geng motor dan senjata tajam.

Viral Wanita Bekasi Korban KDRT Lapor Damkar karena Polisi Tak Tanggap

Menurut majelis hakim, terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Penggunaan senjata tajam dalam aksi geng motor sangat meresahkan masyarakat.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir. Terdakwa diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis ini.

“Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut,” ungkap Frans.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa.

Bocah WNI 5 Tahun Dipukul Botol Wine di Singapura

JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor. Kasus ini bermula dari patroli polisi di daerah rawan geng motor.

Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.

Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung mengejar para anggota geng motor.

Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok sepeda motornya, sedangkan dua orang teman yang dibonceng berhasil melarikan diri. Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan samurai di samping sepeda motor terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.

Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya. Anggota geng motor ini mengakui peran serta dua temannya dalam membawa senjata tajam.

Vonis dua tahun penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi anggota geng motor lainnya agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *