Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Gebang telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap supir tangki bermuatan CPO pada hari Rabu (4/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Junaidi (47) warga Dusun V Desa Teluk Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan M.Asmul alias Jamronh (28) warga Desa Pematang Tengah Dusun Kusuma, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Kamis (5/3/2020) mengatakan, bahwa pada hari Rabu (4/3/2020) ada salah satu korban atas nama Suwito (28) warga Dusun I Desa Keramat Gajah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan dua saksi atas nama Khairizal (49) warga Dusun II Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai dan Suharto ( 69) warga Dusun I Desa Sidodadi Batu 8 Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Polsek Gebang dan mengadukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan LP/15/III/2020/SU/LKT SEK-GEBANG.Tanggal 04 Maret 2020.
Kata Rochmat menjelaskan, saat itu pelapor sedang melintas dijalan lintas sumatera tepatnya di Dusun IX Tangkahan Pinang Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang pada hari Rabu (4/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib dengan mengendarai mobil tangki bermuatan CPO (minyak sawit), tiba-tiba laju kendaraannya diberhentikan Junaidi (pelaku) bersama rekan-rekanya yang berjumlah 6 orang. Setelah kendaraan tersebut diberhentikan para pelaku kemudian masuk kedalam lokasi tempat penampungan minyak CPO.
“Saat itu pelapor turun dari kendaraannya dan mengatakan kepada pelaku “bang kemaren itu banyak kali susutny bang” namun pelaku Junaidi langsung memukuli pelapor bersama teman-temanya,” tutur Rochmat.
Setelah pelapor di pukuli, dan minyak yang ada didalam tangki mobil secara paksa sebanyak 1 satu gelang atau seberat 80 Kg, kemudian tersangka membayar uang minyak dengan harga Rp 300.000.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gebang, guna peroses hukum, bebernya Rohmat, sembari mengatakan, selain sudah mengamankan 2 tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kayu tangkai sapu yang digunakan untuk memukul korban atas nama Suwito (28) warga Dusun I Desa Keramat Gajah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. (BP/L1)
Komentar