Medan-BP: Anggota Polisi yang berdinas Mapolrestabes Medan belum juga ditangkap atau bahkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus penganiayaan yang menimpa korban sudah berjalan dua tahun, tepatnya 25 Desember 2019.
Korban penganiayaan menimpa Pelita S Meliala. Sedangkan korban mengaku penganiayaan itu dilakukan oleh anggota polisi berinisial MA Karo Karo bersama adiknya TF Karo Karo.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui sampai dimana perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa saya. Dalam kasus ini, penyidik dari Polrestabes Medan belum juga menangkap pelaku, bahkan penetapan tersangka juga belum. Makanya saya heran juga, sudah dua tahun berjalan kok kasusnya jalan ditempat atau mengendap,” kata korban kepada awak media, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, laporan polisi di Mapolrestabes Medan sesuai dengan nomor STTLP 2918/K/XII/Yan:2.5/2019/SPKT Restabes Medan tertanggal 25 Desember 2019. Padahal, setelah insiden itu, dia mengalami luka dibagian wajah dan tubuhnya.
Diceritakan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 22 Desember 2021, korban disaat itu hendak meminjam mobil terhadap ibu MA dan TF. Namun, kedua pria ini malah menganiayanya.
“Saya dianiaya didalam rumah, insiden itu terjadi di Jalan Antariksa Gang Perjuangan I, Kecamatan Polonia, Medan. Saya awalnya dipukuli oleh TF, sedangkan ibunya memegang saya dari belakang, TF memukuli saya. Saya meminta polisi segera menangkap pelaku,” ucapnya.
Menurutnya, penganiayaan itu awalnya hanya dilakukan oleh TF, akan tetapi, setelah menganiaya, TF lalu menelepon abangnya yang disaat itu sedang berdinas. Mendapat telepon itu, lalu MA datang ke rumah itu dan menganiaya korban.
“Saya memohon kepada Polrestabes Medan, agar segera memproses laporan saya dan menangkap Abang beradik itu. Saya di pukuli MA yang merupakan anggota polisi dengan tongkatnya,” ungkapnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban. (BP/Reza)
Komentar