Medan-BP: Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan, mengadakan aksi damai di depan Polresta Deli Serdang pada Kamis, (16/09/21).
Aksi itu dilakukan berketepatan dengan agenda persidangan disiplin Polri terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu AS yang merupakan personel Polsek Tanjung Morawa.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut tergabung dari keluarga korban, tetangga dan masyarakat yang turut bersolidaritas. Terlihat massa aksi mematuhi protokol kesehatan, dengan semangatnya mereka mengangkat berbagai poster penolakan atas adanya tindak kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil.
Badia selaku pimpinan aksi menjelaskan, bahwa aksi tersebut dilakukan atas dasar solidaritas mereka pada kedua korban sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh mereka terhadap proses persidangan yang telah diagendakan terselenggara di Polresta Deli Serdang.
“Aksi ini dilakukan atas dasar solidaritas kami pada Rian dan Deva yang diduga telah menjadi korban penganiayaan anggota Polri yang hari ini disidangkan di Polresta Deli Serdang. Sekaligus sebagai bentuk dukungan kami terhadap Polresta Deli Serdang atas terselenggaranya persidangan disiplin ini,” tegas Badia dalam orasi yang disampaikannya pada saat aksi damai berlangsung.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua korban Ali Isnandar, S.H., M.H dan Roy Marsen Simarmata, S.H selaku Advokat pada Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyatakan, telah mendampingi kedua korban dugaan penganiayaan tersebut sejak awal pembuatan laporan di Polda Sumut.
“Saat ini kedua korban berada di dalam tahanan Polsek Patumbak, mereka memilih untuk memperjuangkan hak-haknya dan bertekad menjadi contoh perlawanan masyarakat sipil terhadap kekerasan aparat. Mereka juga tidak akan berdamai karena tekanan meskipun dengan konsekuensi di penjara. Secara pribadi saya harus mengangkat tangan kiri saya atas keputusan yang mereka ambil meskipun sebenarnya mereka punya pilihan lain untuk berdamai,” Ucap Advokat HAM yang akrab disapa Nandar tersebut.
Menanggapi persidangan disiplin Polri yang diselenggarakan oleh Polresta Deli Serdang tersebut, Nandar juga berharap agar nantinya persidangan disiplin ini dapat memberikan putusan yang adil, tegas, serta mencerminkan pembelaan terhadap hak asasi manusia.
“Pada prinsipnya kami sangat berharap persidangan disiplin ini nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa memihak siapapun, sedapat mungkin putusannya mencerminkan pembelaan terhadap hak asasi manusia diatas kepentingan relasi profesi di internal kepolisian,” tegas Nandar.
Sementara itu Roy Marsen Simarmata, S.H dari Perhimpungan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menekankan agar pengusutan kasus ini nantinya tidak hanya berhenti di internal kepolisian saja, tetapi juga harus dilanjutkan pada pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini sedang ditangani.
“Selain pada proses secara etik, nantinya pelaku juga harus di proses secara pidana, dengan demikian pelaku juga dapat dituntut hukuman di Pengadilan Negeri Medan. Proses ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku maupun oknum Polri yang lain. Jangan hanya gara-gara seorang Aiptu AS, wajah Institusi Polri jadi tercoreng,” pungkas Roy.
Untuk diketahui, informasi yang dihimpun, kasus ini berawal ketika kedua korban Rian dan Deva menemukan 1 unit handphone Samsung S10+ di Jalan Raya pada 13 Mei 2021 yang lalu. Kemudian keduanya mengambil dan membawanya pulang kerumah serta berencana akan mengembalikannya, namun karena ponsel tersebut mati dan terkunci mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Selama seminggu kedua korban menyimpan ponsel tersebut sembari mencari tau siapa pemiliknya, namun tetap tidak berhasil dan pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp. 2.200.000,-
Selama seminggu kedua korban menyimpan ponsel tersebut sembari mencari tau siapa pemiliknya, namun tetap tidak berhasil dan pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp. 2.200.000,-
Ternyata, ponsel itu milik seorang Polisi bernama Aiptu AS. Polisi itu kemudian diduga telah menganiaya kedua korban dan menuduh kedua korban telah mencuri ponsel dirumahnya, meskipun kedua korban telah menjelaskan mereka menemukan ponsel tersebut di jalan raya namun Polisi tersebut tetap bersikukuh memaksa kedua korban mengakui tuduhan Polisi tersebut.
Kedua korban telah mengganti uang si pembeli dan ponselnya juga sudah dikembalikan kepada polisi tersebut. Kasus ini menjadi berlanjut ke ranah hukum karena kedua korban melaporkan polisi tersebut ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan dan persidangannya digelar di Polresta Deli Serdang hari ini. Di sisi lain kedua korban juga dilaporkan polisi tersebut dalam kasus pencurian yang mana kedua korban saat ini sudah dalam status tahanan Polsek Patumbak. (BP/Reza)
Komentar