Medan – Seorang ibu rumah tangga melaporkan suami sah nya berinisial SS seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Sergai dan seorang wanita berinisial EE atas kasus dugaan perzinaan.
Wanita berinisial RH ini didampingi LBH PBB yang dikoordinir langsung oleh Paul JJ Tambunan untuk membuat laporan ke Mapolda Sumut. Laporan tertuang dalam bukti laporan nomor STTLP/1094/Vlll/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Sesuai dengan program Bapak Kapolri, oknum seperti ini seharusnya dipecat. Karena diduga Mela perzinaan dan dugaan kawin halangan. Terlapor itu diduga menikah lagi dengan wanita lain,” kata Paul Jumat (16/8/2024).
Anehnya, wanita yang dilaporkan itu diduga sering memposting di media sosial tentang kebahagiannya dengan anggota Polri itu.
“Belum resmi bercerai anggaran Polri itu. Tapi terlapor ini diduga menikah lagi, bahkan ada postingan dugaan buku nikah kedua terlapor ini. Makanya kami minta kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, terlapor di mutasi ke Polres Sergai tahun 2014 akhir, terlapor diduga pernah berselingkuh dengan perempuan yang berbeda, dan pelapor sudah memaafkan perlakuan terlapor saat itu. Tapi perilaku itu diduga kembali terjadi.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindaklanjuti laporan itu.
“Saya cek dulu dan pasti akan ditindaklanjuti laporan dari masyarakat,” terangnya.(BP7).
Komentar