Nasional
Beranda » Berita » Anggota Polri Harus Baca Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE

Anggota Polri Harus Baca Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri/pri.

Harianbatakpos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti dilansir PojokSatu, Senin (22/2).

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor satu Korps Byangkara ini memerintah kepada para penyidik agar berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. “Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut. (BP/Mack)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan