Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa pada awal 2025, sekitar 18.610 orang tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga Februari 2025, jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan, naik hingga 4 kali lipat dalam satu bulan. Penambahan ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi sektor kerja di Indonesia.
Dalam laporan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, “Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” yang menunjukkan tingginya angka PHK. Jika dibandingkan dengan bulan Januari 2025, di mana hanya tercatat 3.325 orang yang mengalami PHK, angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat mencolok, dikutip dari detik.com.
Provinsi Jawa Tengah menjadi lokasi dengan angka PHK tertinggi, mencatat sekitar 57,37% dari total tenaga kerja ter-PHK. Di Jawa Tengah, sebanyak 10.677 pekerja kehilangan pekerjaan mereka hingga Februari 2025, sedangkan di bulan Januari tidak ada laporan PHK sama sekali. Kontradiksi ini menandakan adanya perubahan drastis dalam kondisi pasar kerja di provinsi tersebut.
Selain itu, Provinsi Riau juga mengalami peningkatan yang signifikan, dari 323 orang di Januari menjadi 3.530 orang di Februari. Situasi serupa terjadi di Jawa Timur, yang mencatat penambahan 978 pekerja ter-PHK, meskipun sebelumnya tidak ada laporan PHK di sana. Provinsi Banten juga mengalami lonjakan, dengan jumlah PHK meningkat dari 149 orang menjadi 411 orang dalam periode yang sama.
Kenaikan jumlah PHK ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah. Harapannya, langkah-langkah strategis dapat diambil untuk mengatasi masalah ini agar tenaga kerja yang terdampak dapat mendapatkan bantuan yang sesuai.
Komentar