Anthony Siahaan: Satpol PP Garda Terdepan Amankan Perda
Medan-BP: Berdasarkan UU No 6 tahun 2010 yang diperbaharui dengan UU No 16 2018, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan ketertiban umum, Ketertiban Masyarakat dan Penegakan Perda.
Demikian ditegaskan Kasatpol PP Anthony Siahaan dalam temur pers di Kantor Gubsu, Kamis(7/6) terkait peranan Satpol PP di jajaran Pemprovsu.
Disebutkan, Satpol PP berwenang melakukan penegakan ketertiban Umum dan ketertiban masysrakat guna mengantisipasi terjadinya bentrok di masyarakat.
Anthony didampingi Kasatpol PP Tanah Karo Henry Tarigan dan Kasatpol PP Suryadi Aritonang menyebutkan Satpol PP tidak berwenang dalam pengamanan perparkiran ataupun pelayanan tamu urusan dinas maipun pribadi.
"Itu urusan petugas keamanam yang dibawah kendali Biro Umum," ujar Anthony.
Sementara tugas penegakan Perda baik di jajaran Pemprovsu maupun Kabupaten- kota. Sistim penertibannya bersifat kordinasi dengan Satpol PP kabupaten-kota terkait.
"Kordinasi dimaksud untuk memeriksa kegiatan seperti galian C, sumur bor, penertiban reklame dan industri yang tak memiliki izin dari instansi terkait," tegasnya.
Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi dalam.penegakan Perda di daerah ini. Contohnya masalah galian C, petugas kita sering mendapat tekanan dari oknum tertentu.
Selain itu, tak jarang main kucibg-kucingan dengan pemilik galian. Waktu kita datang mereka menghentikan kegiatannya. Setelah kita cabut dari lokasi mereka kembali
bereaksi atau beroperasi
"Inilah yang menjadi kendala bagi kita dalam menjalakan Tupoksi kedinasan," ujar Anthony. (BP/P2).
Komentar