Jakarta-BP: Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi di kasus narkoba. Pihak keluarga Ardhito telah mengajukan permohonan rehabilitasi itu. Apa jawaban polisi?
“Lagi nunggu jadwal pelaksanaan assessment,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo saat dimintai konfirmasi, Senin (17/1/2021).
Danang menyebut, jika pihak keluarga telah mengajukan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1).
“Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan” kata Danang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba dan ditahan. Keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono.
“Ya kita ajuin rehab doain saja Dito bisa cepat sembuh,” ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Selain itu, dia menyebut jika pihak keluarga kaget ketika mengetahui Ardhito menggunakan narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
“Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.(DTK)
Komentar