HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan seringkali bertanya-tanya mengenai kemungkinan untuk menonaktifkan keanggotaan mereka jika mereka tidak pernah menggunakan layanan tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
BPJS Kesehatan mewajibkan semua peserta untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikuti. Sebagai gantinya, jika peserta jatuh sakit, mereka dapat menikmati layanan kesehatan tanpa biaya tambahan, karena semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran, mereka tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan gratis hingga tunggakan dibayar, seperti disadur dari laman Kompas.com.
Mengingat hal ini, muncul pertanyaan: apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika tidak pernah digunakan?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan meskipun mereka tidak pernah sakit atau menggunakan layanan JKN. “Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepesertaan program JKN bersifat wajib bagi warga negara Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/6/2024).
Dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib. Ini berarti seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial secara bertahap. Penonaktifan kepesertaan hanya dapat dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mengusung konsep gotong royong. Dengan menjadi peserta JKN, meskipun kita tidak sakit, iuran yang kita bayarkan setiap bulan membantu mereka yang sakit. Sebelum ada program JKN, banyak masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan. Kini, dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat yang jatuh sakit tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya pengobatan.
Rizzky menambahkan bahwa bagi peserta yang merasa kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena alasan ekonomi, mereka dapat mengajukan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan menjadi peserta PBI, biaya iuran keluarga akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Untuk mengajukan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, pengajuan harus dilakukan oleh keluarga yang sudah terdaftar dalam data penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, yang dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/12/2023), masyarakat dapat mengecek status mereka sebagai penerima bantuan melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cari Data” dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang dimasukkan.
Status masyarakat akan tampak dari kolom “PBI-JK”. Jika ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, kolom tersebut akan merinci iuran per bulan yang sudah dibayarkan pemerintah. Sementara itu, jika kolom hanya menampilkan tanda setrip (-), artinya keluarga bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Bagi yang bukan peserta PBI BPJS Kesehatan, dapat mengajukan kepesertaan ke Dinas Sosial setempat. Dengan berbagai informasi dan langkah-langkah yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya program JKN dan bagaimana mereka dapat tetap mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa perlu khawatir dengan beban biaya iuran.
Komentar