Medan-BP: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Medan mengancam segera PTUN Kan Badan Pengawas Kota (Bawasko) Medan dan PD Pasar Medan terkait wacana pembongkaran 75 kios pedagang di Lantai III Pusat Pasar Medan dan adanya penyegelan belasan kios di Pasar Kampunglalang yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman. MSi.
Humas APPSINDO Kota Medan Dedy Hervisyahri (foto) berbicara pada wartawan di Lantai III Pusat Pasar Medan, Senin (13/5/2019) sehubungan kedatangan Tim Bawasko Pemko Medan yang meninjau langsung keberadaan 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan yang meresahkan pedagang dan pemilik kios tersebut.
Dedy menjelaskan, pembangunan 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan telah selesai dan berjalan 2 tahun dan pedagang telah mengantongi Surat Izin Tempat Berjualan (SITB) dari PD Pasar Kota Medan serta melakukan aktivitas jual-beli dengan konsumen. Pada pembangunan itu, telah diketahui oleh Sekda Ir Syaiful Bahri, MSi karena berdasarkan permohonan pedagang kepada pengelola PD Pasar Kota Medan untuk menghidupkan Lantai III yang kala itu tidak terawat dan amburadul serta jorok menjadi tempat pembuangan kotoran dan najis manusia .
Sesuai Perda yang tertuang dalam pasal 4 ayat tiga, jelas Dedy lagi juga Ketua Presidum Garuda Merah Putih Sumut, jelas disebutkan Dirut PD Pasar dapat melaksanakan renovasi, perubahan peruntukan dan penambahan kios dan melakukan rehabilitasi pasar-pasar dalam naungan Pemko Medan. Atas dasar itulah, pengerjaan pembangunan 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan dilaksakan dan telah berjalan 2 tahun.
Dengan beroperasinya 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan atas swadaya para pedagang itu, transaksi penjualan berjalan cukup lancar dan ramai. Bahkan operasional 75 kios ini, telah menyumbang Pnedapatan Asli Daerah (PAD) mulai dari fee yang diterima Rp10 juta/kios yang artinya pendapatan yang diterima oleh pengelola sebesar Rp750 juta dan nilai retribusi tiap bulannya Rp50 juta. Belum lagi asset yang bertambah di Pusat Pasar, sehingga pemasukan itu menambah income pemerintah Kota melalui pengelolaan PD Pasar, jadi dimana ruginya ? beber Dedy sangat heran.
Menurut Dedy, alas an yang dikemukakan pihak Bawasko Pemko Medan dengan alas an melanggar fasilitas umum (Fasum) dalam pembangunan 75 kios di Lantai III Pusat Pasar itu adalah sebuah narasi yang tidak objektif sementara keberadaan Pasar Sukaramai yang sudah dibangun serta kondisinya antara hidup dan mati sama sekali tidak menjadi perhatian Bawsko Medan itu. “Malahan yang sudah ada dan berjalan menjadi alasan yang dibuat-buat dan tidak jelas karena diduga berdasarkan suka dan tidak suka saja kepada Dirut PD Pasar Medan,” tambahnya miris
Yang parahnya lagi, terangnya lagi, Bawasko, belum lama ini juga melakukan penyegelan terhadap belasan kios di Pasar Kampung Lalang yang baru beroperasi itu, Hal ini, suatu bukti nyata dan tidak fahamnya Bawasko Kota Medan dalam menjalankan tupoksninya dan ini secara tidak langsung juga telah merugikan pedagang pemilik kios di Pasar Kampung Lalang tersebut.
Seharusnya yang menjadi eksekutor terhadap pengelolaan pasar dan melakukan penertiban adalah PD Pasar Kota Medan setelah menerima masukan dan saran dari Bawasko Medan, “Ini yang melakukan pengelakan kios langsung Sekda Kota Medan seolah-oleh adanya hubungan tidak harmonis antara Dirut PD Pasar Kota Medan dan Bawasko,” tegasnya.
APPSINDO Medan selaku wadah dan tempat penyaluran aspirasi pedagang di Kota Medan, terang Dedy lagi sangat menyesalkan sikap Bawasko Kota Medan dan meminta Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi lebih teliti dan cermat dalam mengambil keputusan sehingga tidak terjadi keresahan di Pasar-pasar dalam naungan Pemko Medan.
Sikap Badan Pengawas Pemko Medan ini, juga menjadi keresahan dikalangan pedagang. Sementara masih banyak pasar-pasar di Medan yang dapat menciptakan pendapatan jika dikelola secara baik seperti keberadaan Pasar Akik Sukaramai yang dikelola pihak swasta, pasar liar yang berada di belakang Pusat Pasar Medan Jalan Bulan dan Jalan Veteran serta pasar liar di Belakang Pasar Kampung Lalang Medan dan beberapa pasar lainnya.
Dengan tindakan sewenang-wenang Bawasko Medan itu yang mewacanakan pembongkaran 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan dan menyegel belasan kios di Pasar Kampung Lalang Medan, APPSINDO segera Melakukan PTUN terhadap Bawako dan PD Pasar Kota Medan, katanya.( BP/EI)
Komentar