Appsindo Medan: OTT Pasar Marelan Terkesan Dipaksakan

Humas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan Dedi Harvisyahari.BP/Erwan

Medan-BP: Pengadilan Negeri Medan dengan Hakim Ketua T. Oyong, SH dengan Hakim Anggota Domingus Sialaban, SH serta Suamadi, SH melanjutkan sidang lanjutan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pasar Marelan di Pengadilan Negri Medan.

Agenda sidang yang berlangsung, kemarin, mendengarkan keterangan saksi dari PD Pasar Kota Medan Dirut PD Pasar Kota Medan Drs. Rusdi Sinuraya.

Dalam kesaksiannya Drs. Rusdi Sinuraya mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman pedagang dengan pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) selaku organisasi pedagang yang justru mendapat persetujuan pedagang dalam membangun stand/kios di Pasar Marelan tersebut.

"Dalam hal ini telah terjadi kesalahpahaman dan hal ini telah disampaikan kepada pedagang khususnya di Pasar Marelan," ujar Rusdi tenang kepada Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh Humas PD Pasar Kota Medan Novi Zulkarnain dan beberapa staf PD Pasar Kota Medan

Humas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan Dedi Harvisyahari yang dihubungi wartawan dan dimintai tanggapannya seusai persidangan itu mengatakan, OTT yang di lakukan oleh Dikrimum subdit Renakta Polda Sumut dirasa sangat dipaksakan oleh pihak Kepolisian, dimana kalau dilihat dalam proses persidangan tidak memenuhi unsur pungli dalam perjalanannya ( OTT). Sehingga yang di tuduhkan hanya pemerasan dan dianggap melanggar pasal 368 KUHP. Itupun kalau melihat dari fakta persidangan dan keterangan saksi saksi yang di hadirkan di persidangan pasal tersebut juga belum memenuhi unsur pidana pasal pemerasan ( pasal 368) KUHP.

Itupun kalau melihat dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, pasal itu belum memenuhi unsur pidana pasal pemerasan (pasal 368) karena saksi Rotua Sinaga pada saat terjadinya OTT tersebut akan mengangsur sisa pembayaran stand sebesar Rp2 juta rupiah dari harga yabng telah ditetapkan oleh Pemko Medan sebsar Rp5,4 juta rupaiah ((panjar sebesar Rp3juta). Jadi total yang baru dibayar sudah Rp5 juta.

Jadi dimana pebrasan atau pungli ? Pembayaran sisa dari panjar yang dilakukan oleh Rotua Sinaga terhadap P3TM ataupun Ali Geno CS, sebab sisa pembayaran itu adalah kewajiban Rotua Sinaga dalam mendapatkan haknya untuk memiliki keabsahan sbagai pedagang yang telah membeli stand di Pasar Marelan.

"Saya merasa ini sudah tidak benar dan seakan di kondisikan karena adanya sebuah kepentingan guna mendiskreditkan PD Pasar Kota Medan yang di anggap tidak mampu mengelola Pasar di pasar marelan," pungkas Dedi.

Dia juga menduga, ada oknum oknum di DPRD Medan yang disinyalir dan patut diduga bermain dalam OTT dan mengadu domba agar permasalahan Pasar Marelan ini dianggap ada kegiatan pungli/pemerasan. Kita sudah faham mainan anggota dewan tersebut, karena menurut salah seorang pedagang di pasar marelan mengatakan bahwa pedagang di pasar marelan adalah pintu masuknya untuk ikut mengelola parkir dan jaga malam di pasar marelan.

Akibat permintaan yang tidak di akomodir tersebut sang anggota dewan melakukan berbagai upaya agar kegiatan legal di pasar marelan menjadi ilegal. Menurut keterangan pegawai PD pasar Kota Medan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa PD pasar Kota Medan dalam hal ini hanya menerima kewajiban pendapatan dan administrasi dalam proses jual beli stand dan kios di pasar marelan, katanya.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi lainnya majelis hakim dalam persidangan OTT Pasar Marelan itu dilanjutkan Minggung depan. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga