Uncategorized
Beranda » Berita » Arah Pergerakan The New KPK

Arah Pergerakan The New KPK

Oleh: Klisman Sinaga

Masuk dalam masa dan sistem baru setelah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di revisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membuat KPK harus berbenah.

Masuknya Dewan Pengawas atau yang disebut Dewas yang dinilai beberapa kalangan aktivis anti Korupsi bahkan akademisi dapat memberatkan kinerja KPK, namun beberapa pakar memberi pandangan tentang

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

revisi UU KPK tersebut yang dinilai juga dapat mendukung kinerja KPK dalam hal pengawasan, sehingga dapat menunjang kinerja KPK yang lebih baik lagi. KPK bukan seperti yang dulu lagi.

Lembaga Antirasuah yang berjalan dengan Undang-Undang Revisian Legislator dinilai sudah tidak tajam lagi. Menelisik dari kasus Korupsi yang saat ini termasuk mencengangkan di Indonesia yaitu kasus Jiwasraya yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara sebesar 13,7 T dan diduga terjadi sejak lama dengan modus yang bisa dibilang sulit di tebak karena berhubungan dengan laporan keuangan korporasi, membuat pertanyaan besar kepada penegak hukum, khususnya bagian pemberantasan Korupsi seperti KPK.

Kok bisa dalam korporasi asuransi plat merah tersebut, terjadi permainan oleh pimpinan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara begitu besar. Dan terbongkar setelah bertahun lamanya. Saat itu KPK masih dalam sistem dan Undang-Undang yang lama ( UU nomor 30 Tahun 2002 ). Dimana disebut-sebut KPK adalah lembaga yang super power yang diberikan fasilitas dan wewenang lebih dari penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan dalam hal memberantas korupsi.

Apakah KPK tidak mendeteksi atau mengetahui perihal kasus Mega korupsi Jiwasraya tersebut. Atau apa sebenarnya yang menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Wakil Ketua KPK Nawawi Pokolango menyatakan kasus Mega korupsi Jiwasraya sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK pada April 2019 namun tidak ditangani dengan maksimal. (https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2019/12/30 soal-kasus-jiwasraya-pimpinan-kpk-jilid-v￾sindir-kinerja-agus-rahardjo-cs ) sehingga tidak adanya tindak lanjut ke tahap selanjutnya untuk kasus tersebut. Yang menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi. Saat ini kasus korupsi Jiwasraya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan KPK diminta ikut mengawasi.

The New KPK yang berarti KPK dengan sistem yang baru, seperti adanya Dewas, langsung dibawah presiden dan beberapa revisi kewenangan lainnya seperti proses penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewas terlebih dahulu, apakah dapat memaksimalkan proses penegakan

hukum khusus dalam pemberantasan korupsi, sinergitas dengan lembaga lain, meningkatkan tindakan pencegahan, dan lainnya itu bisa terjadi.

Kita nantikan aksi the New KPK sehingga kedepan bukan hanya dapat mengungkap kasus kasus Korupsi raksasa yang telah lama terjadi, tapi juga dapat melakukan pencegahan sehingga orang

yang memiliki kesempatan untuk korupsi menjadi berpikir berkali-kali untuk melakukan tindak pidana Korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan