Selebritis
Beranda » Berita » Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar

Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar

Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar
Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar

Jakarta, HarianBatakpos.comKomposer ternama Indonesia, Ari Bias, menciptakan lagu “Bilang Saja” untuk penyanyi populer Agnez Mo pada tahun 2003. Lagu ini dirancang sebagai peralihan dari masa remaja Agnez Mo, yang saat itu masih dikenal sebagai Agnes Monica.

“Bilang Saja” menjadi bagian dari album remaja pertama Agnez Mo yang berjudul “And The Story Goes…”, dirilis oleh label Aquarius Musikindo pada Oktober 2003. Permintaan pembuatan lagu ini datang dari Director Artist Aquarius Musikindo, mendiang Arie S. Widjaja, yang akrab disapa Pak Iin.

“Lagu itu memang saya diminta Bapak Iin bikin untuknya (Agnez Mo). Saya produksi, aransemen musiknya, additional player saya tentukan, rekamannya juga,” kata Ari Bias dalam konferensi pers, Rabu (19/2).

Kabar Duka Dunia Musik, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Ari Bias terlibat penuh dalam proses pembuatan lagu “Bilang Saja” dari awal hingga akhir. “Bahkan saat take vocal, saya ada di sana. Pokoknya dari A-Z, produksi rekamannya saya ada,” lanjut Ari.

Lagu “Bilang Saja” sukses besar di pasaran bersama deretan lagu lain dalam album tersebut. Agnez Mo kala itu membawakan karya dari musisi kondang seperti Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, hingga Yudhis Dwikorana.

Album “And The Story Goes…” terjual ratusan ribu kopi dan memenangkan AMI Awards 2004. “Bukan membanggakan, tapi faktanya memang lagu itu berhasil memenangkan AMI Awards 2004 karya produksi terbaik atau produser terbaik kategori dance and tekno,” tutur Ari Bias.

Gugatan Royalti oleh Ari Bias

Ashanty Ternyata Dosen? Ini Profil Lengkap dan Fakta Menariknya

Meskipun telah dibayar oleh label, Ari Bias mengajukan gugatan terkait royalti lagu “Bilang Saja”. Ia menjelaskan adanya dua jenis royalti: royalti mechanical dan royalti performing. Royalti mechanical berkaitan dengan penjualan album dan CD, sementara royalti performing terkait dengan penampilan lagu di konser, hotel, dan restoran.

Ari merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. “Royalti mechanical itu urusannya di label dan publisher. Royalti performing itu urusannya di LMK/LMKN. Itu dua hal yang berbeda,” jelas Ari.

Gugatan ini berfokus pada royalti performing rights, khususnya terkait penampilan lagu “Bilang Saja” dalam konser. “Ini kan masuknya di konser, konser itu masuknya di royalti performing. Banyak tuh royalti performing kayak hotel, restoran. Cuma ini khusus di konser, ada pasalnya sendiri, masing-masing punya regulasi,” tegas Ari.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Denda ini berasal dari tiga konser yang digelar Agnez Mo pada Mei 2023, di mana ia membawakan lagu “Bilang Saja”.

Daftar tiga konser tersebut adalah:

  • 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya sebesar Rp 500 juta

  • 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta sebesar Rp 500 juta

  • 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan