Headline Selebritis
Beranda » Berita » Ariel Noah Terseret dalam Kasus Dugaan Penggelapan yang Menimpa Suami BCL

Ariel Noah Terseret dalam Kasus Dugaan Penggelapan yang Menimpa Suami BCL

Harianbatakpos.com , JAKARTATiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), kini berada dalam sorotan polisi terkait kasus dugaan penggelapan. Dalam perkembangan terbaru, nama Ariel Noah juga ikut terseret dalam kasus ini, menyusul viralnya kasus dugaan penipuan tersebut di media sosial.

Banyak netizen yang langsung menyeret nama Ariel Noah setelah kasus dugaan penipuan yang menimpa suami BCL menjadi viral di media sosial. Mereka mengungkapkan komentar dan pendapat mereka di berbagai unggahan terbaru BCL di akun Instagramnya.

“Dari awal sudah dibilang oleh netizen, tetapi masih saja ngeyel, dan sekarang terbukti, sudah ada keterlibatan Ariel Noah,” tulis salah seorang netizen di komentar unggahan terbaru akun Instagram @itsmebcl.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Begitu pula dengan komentar netizen lainnya yang ikut menyeret nama Ariel Noah dalam kasus ini. Mereka menyampaikan pendapat dan spekulasi mereka terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Namun, sebaiknya kita tidak terburu-buru dalam menyimpulkan suatu hal. Kita perlu menunggu proses hukum yang berlangsung untuk mengetahui kebenaran dari kasus ini, seperti disadur dari laman Suara.com.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami BCL, Tiko Aryawardhana.

AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Proses penyelidikan sudah naik menjadi tahap penyidikan untuk memastikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Penasihat hukum AW, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu sekitar tahun 2015-2021, saat AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman.

Leo, penasihat hukum dari pihak pelapor, menjelaskan bahwa laporan polisi telah disampaikan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada Februari 2024. Tiko Aryawardhana kini dihadapkan pada ancaman Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini tentu mengundang perhatian publik, terutama dengan nama-nama terkenal yang terseret di dalamnya. Namun, penting untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sehingga kebenaran bisa terungkap. Kita semua berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan