Kota Medan
Beranda » Berita » Arifin Hutasoit PNS di RS Bhayangkara Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penipuan Bisa Loloskan jadi Anggota Polri

Arifin Hutasoit PNS di RS Bhayangkara Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penipuan Bisa Loloskan jadi Anggota Polri

Arifin Hutasoit, terlapor dugaan penipuan bisa masukan anak pelaporan menjadi Anggota Polri.(Dokumentasi pelapor).

Medan, Harianbatakpos.com – Arifin Hutasoit PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.

Pria itu dilaporkan oleh Kayeni Hura yang mengalaminya kerugian mencapai Rp 850 juta. Dimana, terlapor berjanji bisa memasukkan anak pelapor menjadi anggota Polri melalui jalur pendaftaran di Sumut.

Pelapor mengaku bahwa uang sebanyak itu dikirim ke rekening Arifin Hutasoit dan Rio Wirawan. Akan tetapi, setelah uang diterima, anak pelapor tidak lolos dan itu membuat korban kecewa.

Polisi Bongkar Kamar Kos di Medan Jadi Penyimpanan Narkotika, 3 Pelaku Diamankan

Korban kepada awak media, Sabtu (2/11/2024) sore mengatakan bahwa terlapor dilaporkan ke Polda Sumut diduga telah melakukan penipuan.

“Sudah saya laporkan terlapor Arifin Hutasoit ke Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024,” kata Kayeni Hura.

Menurut Kayeni, setelah membuat laporan ke Mapolda Sumut, mereka mencoba mendatangi tempat kerja terlapor. Kemudian pimpinan terlapor bekerja melakukan mediasi dan terlapor berjanji akan melunasi uang itu.

“Tapi setelah kami kesana sesuai dengan kesepakatan, terlapor tidak berada dikantornya. Kami di mediasi oleh AKBP Yeni dan Kompol Marina,” ungkapnya.

Pengedar Sabu Ditangkap di Pematangsiantar

Akan tetapi, kedua perwira polisi ini sepertinya lepas tangan atas insiden yang menimpa korban. Buktinya, terlapor diberikan izin untuk cuti.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini. Kami harapkan ibu AKBP Yeni dan ibu Kompol Marina ini mau membantu kami. Jangan lepas tangan, kenapa terlapor diberikan izin cuti. Padahal, kesepakatan tanggal 1 November 2024 Arifin Hutasoit berjanji akan melunasi uang itu, tapi saat kami ke kantornya, kami dapatkan informasi bahwa Arifin Hutasoit sedang cuti dan kami tidak bertemu dengan Arifin,” tuturnya.

Atas kejadian ini, korban berharap agar Kapolda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menindaklanjuti laporan itu.

“Jadi, bukti dugaan penipuannya ini sudah jelas. Kami harapkan agar terlapor ini segera ditetapkan tersangka,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan mengecek STTLP itu kepada penyidik.

“Saya tanya dahulu kepada penyidik yang menanganinya. Nanti perkembangan kasusnya akan saya sampaikan kepada rekan rekan,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *