Medan, harianbatakpos.com – Arifin Hutasoit PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang dilaporkan ke Polda Sumut membantah melakukan penipuan dan menjanjikan bisa lolos anggota Polri.
“Tidak benar itu bang, saya tidak pernah menjanjikan anak dari Kayeni Hura,” katanya kepada awak media, Minggu (3/11/2024) malam melalui telepon selulernya.
Menurut Arifin, dia dikenalkan oleh seorang pendeta berinisial Y kepada S Hura dan S Hura inilah yang berkomunikasi dengan K Hura atau pelapor.
“Lalu saya bercerita dengan S Hura. Jadi, pelapor itu menitipkan anaknya untuk mengecek dan tes kesehatan karena mau mendaftarkan seleksi Polri. Jadi, tidak ada saya menjanjikan bahwa anak dari K Hura bisa lolos menjadi anggota Polri,” tambahnya.
Selain itu, Arifin Hutasoit mengaku sudah melaporkan Rio Wirawan ke Polda Sumut.
“Sebelum mereka (K Hura) melaporkan saya ke Polda Sumut. Saya sudah lebih dahulu melapor Rio Wirawan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Arifin Hutasoit PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.
Pria itu dilaporkan oleh Kayeni Hura yang mengalaminya kerugian mencapai Rp 850 juta. Dimana, terlapor berjanji bisa memasukkan anak pelapor menjadi anggota Polri tahun 2024 melalui jalur pendaftaran di Sumut.
Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024.(BP7).
Teks foto : Arifin Hutasoit membantah menjanjikan anak dari K Hura untuk menjadi anggota Polri.(Istimewa).
Komentar