Berita
Beranda » Berita » Arifin Hutasoit PNS di RS Bhayangkara Medan Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Siapa Dekingnya?

Arifin Hutasoit PNS di RS Bhayangkara Medan Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Siapa Dekingnya?

Arifin Hutasoit PNS yang dilaporkan atas dugaan penipuan menjanjikan lolos atau masuk polisi.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Arifin Hutasoit sosok PNS yang diduga melakukan penipuan terhadap Kayeni Hura senilai Rp 850 juta belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Padahal, sosok PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan ini sudah mengakui menerima uang dan menjanjikan anak Kayeni Hura menjadi seorang polisi.

Kayeni Hura ketika diwawancarai awak media mengaku bahwa Arifin Hutasoit diduga dekat dengan Kapolda Sumut sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Bimbel Polri! Purnawirawan dan Istri Tipu Casis Hingga Rp 1,4 Miliar

“Mungkin Arifin Hutasoit ini kuat dekingnya, mungkin dekat dengan bapak Kapolda Sumut. Makanya tidak ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini. Padahal, Arifin sudah mengaku uang ada diterimanya dan kasus ini sudah berjalan lima bulan,” katanya Kayeni Hura, Selasa (25/2/2025) siang.

Untuk itu, orang tua korban berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu melihat kasus ini. Apalagi, Arifin sampai saat ini belum dicopot dari jabatannya sebagai orang berpengaruh di bagian farmasi yang ada di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Tidak boleh ada orang yang kebal terhadap hukum. Apalagi, perbuatan Arifin Hutasoit ini menjanjikan anak saya bisa lolos menjadi anggota Polri. Bahkan, kepalanya sudah digunduli sebanyak dua kali untuk menyakinkan saya,” tuturnya.

Terpisah, Kasubdit Renakta AKBP O Samosir ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kasus ini sudah naik sidik.

Jual 500 Gram Sabu, Dua Bandar Narkoba di Medan Dihukum 14 dan 15 Tahun

“Sudah naik sidik, belum menjadi tersangka. Kami gelar perkara dahulu untuk proses lebih lanjutnya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Arifin Hutasoit PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.

Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *