BatakPos TV
Medan
Beranda » Berita » Arifin Hutasoit PNS Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan Dua Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Ini Dugaan Kasusnya

Arifin Hutasoit PNS Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan Dua Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Ini Dugaan Kasusnya

Teks foto: kantor Propam Polda Sumut.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Kayeni Hura melaporkan oknum PNS dan kedua oknum polisi bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (4/11/2024) siang.

Laporan Kayeni dalam bentuk surat agar bidang Propam Polda Sumut menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang menimpanya.

“Saya laporan ketiganya (Arifin Hutasoit-PNS), (AKBP Yenni) dan (Kompol Marina). Ketiganya saya laporan diduga mereka ingkar janji,” ungkapnya kepada awak media.

Massa Demo terkait Dugaan Pungli Oknum Kabag Hukum DPRD Deli Serdang

Arifin Hutasoit berjanji akan melunasi uang senilai Rp 850 juta tertanggal 1 November 2024. Sedangkan kedua polisi itu adalah pengawas atau atasan dari Arifin Hutasoit.

“Kedua anggota Polri itu memediasi saya dan Arifin Holutasoit. Sehingga disepakatilah bahwa Arifin akan melunasi uang itu. Tapi saat 1 November 2024, saat kami datang ke kantornya, ternyata Arifin sudah ambil cuti,” tambahnya.

Pelapor menduga bahwa kedua anggota Polri itu ikut serta ingkar janji yang telah disepakati.

“Artinya, seharusnya Ibu Yeni dan Marina itu komitmen dan mengajak Arifin agar menepati janjinya. Tapi, Arifin kok diberikan izin cuti,” tuturnya.

Sinergi dan Komitmen BI dan Pemerintah Mempertahankan Danau Toba sebagai Geopark Dunia

Pelapor berharap agar Kabid Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporannya.

“Kami meminta Bapak Kabid Propam menindaklanjuti laporan saya ini. Saya juga sudah melaporkan Arifin Hutasoit atas dugaan penipuan dan berjanji bisa meloloskan anak menjadi anggota Polri. Uang sudah diterima Rp 850 juta, anak saya tidak lolos. Karena janji janji itu, bujuk rayu, saya menjadi korban,” terangnya.

Terpisah, AKBP Yeni ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri panggilan.

“Jika dipanggung propam nanti, pastilah saya akan datang. Yang jelas, dalam perkara antara K Hura dengan Arifin, tidak ada hubungannya dengan saya. Kami hanya memediasi saja kemarin,” ungkapnya.

Kepala BI Sumut Kunker ke Nias Utara, Ini Targetnya

Mengenai tidak hadirnya Arifin disaat tanggal 1 November 2024 dikarenakan sudah mengambil izin cuti.

“Jadi, saya tidak ingat terkait dengan pernyataan yang telah dibuat ini. Karena, buat perjanjian atau pernyataan itu sebulan yang lalu dan ketika arifin meminta izin cuti, saya berikan. Lagipula, Arifin meminta izin cuti katanya untuk menyelesaikan permasalah yang dia alami. Makanya kami berikan izin cuti,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *