Selebritis Uncategorized
Beranda » Berita » Artis dan Komika Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Aksi Massa di Jakarta Terus Menguat

Artis dan Komika Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Aksi Massa di Jakarta Terus Menguat

Demo RUU Pilkada
Komnas HAM Desak Pembebasan 159 Pendemo RUU Pilkada

Jakarta, HarianBatakpos.com – Sejumlah artis dan komika ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang kontroversial. Aksi ini berlangsung pada Kamis (22/8) dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Salah satu aktor yang turut serta dalam aksi tersebut adalah Abdel Achrian. Selain itu, komika-komika ternama seperti Arie Kriting, Bintang Emon, Abdul Arsyad, dan Mamat Alkatiri juga ikut dalam barisan demonstran.

Para komika ini mengungkapkan kepada media bahwa mereka sengaja meluangkan waktu untuk terjun ke jalan demi menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Aksi protes ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.

Tidak hanya artis dan komika, ribuan massa diprediksi akan turun ke jalan di berbagai daerah, terutama di Jakarta. Massa terdiri dari berbagai elemen seperti buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan bergabung dalam aksi tersebut. Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan putusan MK dengan tetap memaksakan pengesahan RUU Pilkada.

Vidi Aldiano, Ini Profil Lengkap dan Sumber Kekayaannya

Aksi demonstrasi besar ini, yang dipusatkan di depan Gedung DPR RI Jakarta, mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Gerakan ini menjadi bagian dari ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dinilai melakukan manuver politik yang berpotensi merusak demokrasi.

Demonstrasi ini terjadi karena DPR dianggap mengabaikan putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti keputusan MK, DPR malah menggelar pembahasan revisi UU Pilkada yang di antaranya mencakup dua poin kontroversial. Pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kedua, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditentukan saat pelantikan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK.

Terakhir, DPR menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena belum tercapainya kuorum kesepakatan di kalangan pimpinan DPR. (BP/NS)

Profil Maia Estianty Musisi, Pebisnis, Ibu Hebat dengan Gaya Hidup Sederhana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *