MEDAN-BP: Sumatera Utara harus berubah dari persoalan tindak pidana korupsi. Dimana sejauh ini sorotan tentang pembangunan di Sumut selalu negative berprasangka. Maka dari itu mindset ini harus sama sama kita rubah, kata As Inteligen Kejati Sumut, Leo Eben Ejer Simanjuntak kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya saat menerima coffee morning, Kamis, (21/6/2018).
Sejauh ini, ujar Leo menyebutkan, image negative terkait penggunaan keuangan Pemerintah baik dana APBD maupun APBN selalu jadi sorotan. Artinya Kejaksaan selaku penegak hukum dan penyidik harus merubah serta merombak untuk mengawasi penggunaan dana rakyat yang digunakan Pemerintah.
“Harus dirombak, dengan maksud dikawal penggunaan dana rakyat itu”, dengan tujuan penyidik harus mampu mencegah dengan mengawal pada saat proyek yang akan dilaksanakan.
Jadi wewenang penyidik bukan hanya menyelidiki dan menyidik setelah pejabat pemerintah salah menggunakan anggaran, jelas Leo. Jadi kasihan pejabat nanti trus masuk penjara.
Karena itu, kita (penyidik) kan lebih baik mencegah, mengawal dan atau mengawasi dari pada memasukkan pejabat kepenjara.
Inilah fungsi TP4D (Tim Pengawal pembangunan proyek pemerintah Daerah) di Sumatera Utara. Akan tetapi perlu diketahui Kejaksaan tidak berwenang membeck up seseorang pejabat dan kontraktor.
Jadi kalau ada oknum Jaksa yang mengaku anggota TP4D membeck up pembangunan proyek dengan anggaran Pemerintah, Saya tegaskan itu tidak benar.
“Laporkan kepada saya, jika oknum mengaku jaksa anggota TP4D. Termasuk juga apabila ada Kepala Dinas Pemprovsu menyebut ada jaksa dibalik proyek yang ditawarkan, tegas Leo.
Acara dihadiri Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan para kasi Intel sejajaran Kejatisu.BP1
Komentar