Medan, HarianBatakpos.com – Seorang ustadz berinisial AH yang juga dikenal sebagai asisten dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial NA (18). Laporan ini dibuat oleh ayah korban, IL, pada Selasa (29/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
IL menjelaskan bahwa AH, yang merupakan ustadz sekaligus murid dari istri IL, sudah dikenal baik oleh korban. Kejadian bermula pada 9 April 2025, saat AH menjemput NA di tempat kosnya di Jalan Letda Sujono, Kota Medan. Awalnya, NA tidak mencurigai AH karena mereka sudah saling mengenal. AH sebelumnya juga dikenal sebagai sosok yang ingin memberikan ilmu agama kepada NA.
Namun, setelah NA masuk ke dalam mobil AH, kejadian aneh mulai terjadi. AH membawa mobil tersebut tanpa tujuan jelas dan membeli makanan serta minuman di jalan. Diduga, AH sengaja menaruh obat bius pada makanan atau minuman yang diberikan kepada NA. IL mengungkapkan bahwa setelah minuman itu diberikan, NA sempat tersedak dan menjadi setengah sadar.
“Setelah itu, anak saya dibawa ke hotel di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dan di sana AH melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk dan mencium bagian sensitif tubuh NA,” ujar IL. Meskipun pada saat itu NA sedang haid dan tidak terjadi hubungan badan, IL tetap merasa bahwa tindakan AH sangat mencemarkan nama baik anaknya.
Keesokan harinya, NA baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual. “Anak saya baru sadar setelah bangun pagi, dia merasa bingung dan terkejut,” tambah IL. Berdasarkan keterangan IL, NA diduga dibius sebelum aksi tersebut dilakukan, yang membuatnya kehilangan kesadaran.
IL mengungkapkan bahwa tindakan AH sangat mengecewakan, apalagi AH dikenal sebagai seorang ustadz yang populer dan pernah menjadi peserta kompetisi dai di sebuah stasiun TV swasta. Kini, NA mengalami trauma berat, bahkan menjadi lebih pendiam dan depresi akibat kejadian tersebut.
Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa laporan terkait AH sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Sementara itu, pihak UINSU melalui Humas Subhan Dawawi menjelaskan bahwa AH pernah mengajar di UINSU sebagai dosen tidak tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) pada tahun akademik 2020-2021. Namun, sejak tahun akademik tersebut berakhir, AH tidak lagi terikat dengan universitas.
Komentar