Bandung, HarianBatakpos.com – Viral di media sosial, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya. Kasus ASN korban KDRT ini mencuat setelah diunggah ke media sosial dan menuai perhatian publik.
Bahkan, muncul narasi bahwa korban sempat menghilang selama 5 hingga 6 bulan tanpa kabar kepada keluarganya sebelum ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam di wajahnya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada pekan lalu.
Korban Lapor Polisi karena Desakan Keluarga
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, membenarkan adanya laporan terkait kasus KDRT yang menimpa ASN tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ciparay pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Iya, melapor pada Rabu (15/1). Kami menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Namun, Ilmansyah menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas desakan keluarga, bukan inisiatif dari korban.
“Cuma perlu digarisbawahi, korban tidak mau laporan. Dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya membuat laporan itu dibuat,” tambahnya.
Korban Datang Kembali untuk Cabut Laporan Polisi
Setelah laporan dibuat, korban yang mengalami luka lebam sempat menjalani pemeriksaan visum. Namun, pada Sabtu, 18 Januari 2025, korban datang ke Polsek Ciparay untuk mencabut laporan tersebut sebelum pemeriksaan terhadap istrinya dilakukan.
“Korban datang pagi-pagi dan meminta untuk mencabut laporan. Kami tidak melakukan komunikasi sebelumnya dengan korban atau keluarganya,” jelas Ilmansyah.
Keluarga korban yang tidak puas dengan keputusan ini menilai ada narasi berkembang di media sosial yang menyebutkan polisi mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Polisi Tegaskan Tak Pernah Usulkan Musyawarah
Kapolsek Ciparay menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan penyelesaian kasus KDRT melalui musyawarah.
“Kami tidak pernah mengusulkan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya berencana melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandung setelah pemeriksaan lanjutan. Namun, korban mencabut laporan sebelum hal tersebut dilakukan.
Korban Pilih Menenangkan Diri
Setelah mencabut laporan, korban mengaku kepada polisi bahwa ia ingin menenangkan diri dan memilih untuk tidak pulang ke rumahnya, baik di Ciparay maupun Cimahi.
“Korban mengatakan ingin menenangkan diri. Istrinya yang tiba di Polsek untuk pemeriksaan akhirnya pulang ke rumah di Ciparay. Sekitar pukul 13.00 WIB Minggu, korban juga sudah kembali ke rumah,” jelas Ilmansyah.
Korban Akui Perselisihan Bermula dari Kesalahannya
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa korban mengaku perselisihan dengan istrinya bermula dari kesalahannya sendiri, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Meski demikian, sebelum laporan dibuat, keduanya dikatakan masih tinggal bersama.
“Korban mengakui telah melakukan kesalahan yang memicu kemarahan istrinya,” tutup Ilmansyah.
Komentar