Hukum
Beranda » Berita » ASN di Sumut Gunakan Ijazah Palsu, Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

ASN di Sumut Gunakan Ijazah Palsu, Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal dengan inisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018.

Kejadian ini terbongkar setelah pihak universitas yang disebutkan dalam ijazah tersebut tidak mengakui bahwa mereka pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan oleh MOG. Menariknya, pelaku ini sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka MOG mengikuti ujian CPNS pada tahun 2018. MOG menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan seleksi administrasi CPNS.

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

“Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil dari universitas ternama di Sumatera Utara, hal ini dilakukannya untuk lolos seleksi administrasi CPNS pada saat itu,” ujar Andi Sitepu pada Jumat (31/5/2024).

Fakta bahwa ijazah tersebut palsu terkuak setelah universitas yang bersangkutan tidak mengakui bahwa mereka pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah atas nama tersangka.

“Universitas tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah atas nama tersangka, bahkan ijazah tersebut bukanlah produk dari universitas tersebut. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa ijazah tersebut palsu,” jelasnya, seperti disadur dari laman Kompas.com.

Akibat perbuatan tersangka, tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai. “Karena telah terpenuhi dua unsur alat bukti yang sah, kami menetapkan MOG sebagai tersangka,” tambahnya.

Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Jaksa masih melakukan proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan. “Kami juga akan terus melakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut. Mohon doanya dari teman-teman untuk kelancaran proses ini,” pungkas Andi.

Artikel ini mencerminkan kasus serius tentang penggunaan ijazah palsu oleh seorang ASN yang telah merugikan negara secara finansial. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan curang dan melanggar hukum demi kepentingan pribadi.

Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang agar selalu berintegritas dan jujur dalam setiap tindakan yang dilakukan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan