Medan, HarianBatakpos.com – Bupati Jombang, Warsubi, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan untuk (mudik) Lebaran. Ini agar kendaraan dinas digunakan sebagaimana ketentuannya,” ujar Warsubi pada Senin (24/3/2025). Larangan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang dijadwalkan diterbitkan pada pekan ini. Hal ini menunjukkan komitmen Bupati Jombang untuk menegakkan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut, Warsubi menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan peruntukannya. “Edarannya segera kami luncurkan. Sekali lagi kami tegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Jombang juga memastikan bahwa stok, harga, dan keamanan pangan di pasaran tetap aman. Hal ini dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan yang melakukan peninjauan harga bahan pokok di beberapa lokasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa harga komoditas bahan pokok saat ini dalam kondisi stabil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan dinas dan memperhatikan penggunaan fasilitas negara dengan bijak. Kebijakan larangan ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan sumber daya publik.
Komentar