Medan, harianbatakpos.com – Aturan baru untuk aparatur sipil negara (ASN) kini mengizinkan mereka untuk bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menjelaskan, bahwa ASN tidak hanya diharapkan bekerja secara profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam tugas kedinasannya. “Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, pada Rabu (18/6/2025).
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi landasan regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” pungkasnya. Kebijakan ini menjadi langkah maju untuk mendukung kesejahteraan ASN.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar