Nasional
Beranda » Berita » ASN Menerima Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Cek Besarannya

ASN Menerima Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Cek Besarannya

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimulai sejak hari ini.

 

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, mengonfirmasi hal ini kepada CNN Indonesia pada Senin (3/6). Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.

Warga RI Mulai Putus Asa Cari Lowongan Kerja

 

Proses pencairan gaji ke-13 telah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sejak 27 Mei 2024. Gaji ke-13 ini terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang terkait dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rincian anggaran tersebut untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun, seperti disadur dari laman Sonora.ID.

Berpotensi Jadi Polemik, Bantuan Beras Gratis Bakal Hilang Tahun 2026

 

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 PNS untuk berbagai jabatan:

1.      Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/kepala atau sebutan lain: Rp26,22 juta
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain: Rp24,72 juta
  • Sekretaris atau sebutan lain: Rp23,42 juta
  • Anggota: Rp23,42 juta

 

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setingkat eselon/pejabat
  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juta
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

 

  1. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
  • Besaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

Gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Semoga dengan pencairan gaji ke-13 ini, para ASN dapat merayakan dan menggunakan penghasilan tambahan tersebut dengan bijak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *