Bandung-BP : Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa aparat penegak hukum termasuk KPK harus seizin gubernur. Bagaimana dengan Pemprov Jabar?
“Saya kira belum perlu, saya kira intensitas hal-hal yang ada di Jabar tidak seurgent itu,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (21/10/2019).
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengenai edaran tersebut. Menurutnya Edy mengeluarkan surat edaran tersebut karena kebutuhan.
“Saya ketemu pak Edy kalau di Sumut memang jumlahnya (ASN diperiksa) banyak sehingga dia tidak bisa memonitor kasusnya apa,” ungkap dia.
Dia mengatakan surat edaran serupa dengan Sumut tidak harus diberlakukan di daerah lainnya juga. Hal itu tergantung kebutuhan masing-masing daerah.
“Itu mah spesifik (daerah), tidak bisa distandarisasi, itu mah kebutuhan. Kalau Jabar tidak seperti itu,” ujar RK. (dtc)
Komentar