Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengambil langkah untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pelaku usaha aset kripto dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Melalui workshop, Aspakrindo berupaya menjelaskan detail tentang industri blockchain dan kripto, proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya.
Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, menyatakan, “Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya.”
Manda menekankan bahwa Aspakrindo selalu berusaha mendukung penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan legitimasi industri aset kripto di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dalam workshop tersebut, Aspakrindo memberikan masukan terkait regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Asosiasi ini mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih mendukung bagi market maker guna membentuk likuiditas di Indonesia. Selain itu, Aspakrindo mengusulkan penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Penerimaan negara dari pajak kripto hingga September 2023 mencapai Rp159,12 miliar. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp82,85 miliar. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp76,27 miliar.
“Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” tutur Manda.
Workshop ini merupakan langkah konkret Aspakrindo dalam mewujudkan sinergi antara pelaku usaha dan regulator untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia.
Komentar