Binjai, harianbatakpos.com – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jurist Precisely tidak mengetahui adanya kasus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terlibat dengan peredaran 1 kg narkoba jenis sabu sabu.
“Saya belum tahu, itu kasus di kejaksaan mana,” kata Jurist kepada sejumlah awak media saat di Markas Polda Sumut, Selasa (24/2/2026) siang.
Informasi yang didapatkan awak media, Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani perkara 1 kg narkotika dengan terdakwa anggota Polri berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bernama Erina Sipatura.
“Saya cek dahulu ya. Yang jelas, kita komitmen dan kita dalami perkara ini,” tuturnya.
Aspidum Kejati Sumut ini mengaku sudah menuntut mati terhadap 20 terdakwa yang berperkara narkoba.
“Ada beberapa kriteria yang akan kita tuntut hukuman mati. Ini komitmen kami untuk perang melawan narkoba,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang anggota polisi bernama Erina Sitapura bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026).
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa bernama Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.
Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.
Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN.
Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).
Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.
Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo, Medan.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (BP7)


Komentar