Medan-BP: Kawasan Jalan Pandu Baru merupakan pusat tempat penjahit di Kota Medan mulai warga biasa hingga pejabat, keberadaannya mulai jadi perbincangan warga kota ini.
Betapa tidak, status kepemilikan toko yang merupakan asset Pemko Medan itu, diduga terancam beralih tangan, sudah ada yang menjadi milik pribadi dan diperjual-belikan kepada pihak ketiga secara diam~diam.
Sedangkan bentuk bangunan toko sebagian besar telah direnovasi dan dtingkatkan dari bentuk sebelumnya dari bangunan papan dan seadanya.
Sementara sewa kios dan stand sejak pengalihan aset dari Dinas Pasar ke PD Pasar Kota Medan tahun 1993 tidak realis hanya ratusan ribu sudah termasuk uang kebersihan dan sampah.
“Kita berharap Pemko Medan atau Bagian aset Pemko Medan lebih jeli dalam menjaga asetnya dan kalau bisa kontribusi yang masuk ke PAD lebih besar sehingga dapat memasukkan secra realistis ke Pemko Medan,” ujar Sudirman warga Jalan Mahkamah Medan kepada wartawan, Selasa (5/4/2021).
Sudirman menjelaskan, sejak tahun 2016, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan tidak lagi bisa sistem BOT selama 20 tahun melainkan sewa selama 5 tahun. Dalam hal ini yang dulunya HPL Pemko Medan bisa diterbitkan sertifikat HGB oleh BPN, kalau sekarang tidak bisa lagi karena sudah sistem sewa.
Dengan timbulnya HGB di atas HPL Pemko Medan, bisa terindikasi dipindah tangankan. Hal inilah yang dikuatirkan, kata Sudirman.
Kalau HPL Kota Medan dipindahtangankan harus dipersetujui DPRD Medan.
Hal ini, jelasnya lagi, bertujuan untuk meningkatkan PAD terhadap asset milik Pemko Medan tersebut.
“Ini harus menjadi PR bagi Pemko Medan dalam pengelolaan aset daerah apalagi Walkota Medan yang baru Bobby Nasution sangat gencar minta kepada pimpinan OPD atau Dinas menaikkan target PAD Masing-masing,” imbuh Sudirman.
Kalau bisa, Pemko Medan melakukan pendataan ulang terhadap asetnya di Jalan Pandu Baru Medan dan mendata status kepemilikannya serta meningkatkan PAD dari sistem penyewaannya kepada PD Pasar Kota Medan selaku perpanjangan Pemko Medan salah satu BUMD yang menangani pasar di Medan.
Kabag Hukum dan Humas Pemko Medan Hapis Ibrahim Siregar ketika dikonfirmasikan menyebutkan, saat ini PD Pasar Medan hanya mengutip kontribusi tempat berjualan dan sampah terhadap 93 orang pemilik toko Jalan Pandu Baru Medan itu.
“Besaran kutipan tiap bulan ratusan ribu perkios dan ini sudah berlangsung sejak pengalihan aaet dari Dinas ke PD Pasar Medan,” jelas Hapis melalui ponselnya.
Sedang Kabag Aset Pemko Medan Sumiadi ketika dihubungi mengatakan, tidak tahu tentang aset Pemko di Jalan Pandu Baru Medan dan itu PD Pasar Medan yang mengelolanya, katanya sembari berjanji mencari data aset Pemko Medan di Jalan Pandu Baru itu. (BP/EI)
Komentar