Jakarta, BP – Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal kelangsungan asuransi yang akan diterapkan dengan skema third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, (18/7/2024).
Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU PPSK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU PPSK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” kata Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Bakal Molor?
Penerapan asuransi wajib bagi mobil dan motor nampaknya masih jauh panggang dari pada api. Pasalnya, pembentukan PP ini akan dilakukan di tengah-tengah proses transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) Vincent C. Soegianto.
“Kayaknya masih jauh deh ini TPL. DPRnya kan baru. Jadi UU musti di-approve DPR baru,” tutur Vincent saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu, (17/7/2024).
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa bila sesuai ketentuan, asuransi wajib TPL ini akan berlaku paling lambat pada 2025.
Komentar