Berita Daerah
Beranda » Berita » Atasi Krisis Pangan Warga dampak Corona, Anggota DPRD Minta Pemko Terapkan UU Karantia Kesehatan

Atasi Krisis Pangan Warga dampak Corona, Anggota DPRD Minta Pemko Terapkan UU Karantia Kesehatan

Asri Rambe

Medan-BP: Anggota  DPRD Medan Mulia Asri Rambe minta Pemko Medan segera menerapkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di kota Medan. Saat ini warga Medan mulai resah akibat terancam krisis pangan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019).

Hal itu disampaikan Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Rabu (1/4/2020) menyikapi kondisi ekonomi warga Medan yang terganggu mencari nafkah saat ini.

Dikatakan Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek itu, mengingat banyaknya warga Medan yang mulai krisis ekonomi sepatutnya Pemko Medan segera menerapkan UU No 2018 yakni menyalurkan bantuan kepada warga yang dianjurkan stay home (tetap dirumah).

Kementerian PKP Perkuat Pengawasan Program Perumahan Bersama KPK

Dikatakan Bayek, sebagaimana dalam UU No 6 Tahun 2018 di pasal 55 ayat 1 disebutkan selama dalam karantina wilayah kebutuhan dasar hidup orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Sedangkan ayat 2 disebutkan, tangggungjawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraaan karantina wilayah sebagaimana dalam ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Warga Medan yang kerja harian lepas seperti supir angkot, pedagang kecil, tukang becak dan pekerja non formal lainnya banyak yang terganggu cari nafkah karena disuruh dirumah. Begitu juga lekerja in pormal, termasuk pekerja seni (penyanyi dan pemain keyboard ) sa’at ini sama sekali tdk mendapatkan penghasilan dikarenakan dibatalkannya job2 yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Kita harapkan segera Pemko Medan memberikan perhatian,” imbuh Bayek yang juga Ketua AMPI Kota Medan itu.

Bos Sritex Iwan Kurniawan: Mohon Doanya di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

Ditambahkan Bayek asal politisi Partai Golkar itu, dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak yang terganggu mata pencahariannya. “Memang penerapan PSBB harus diterapkan sesuai anjuran pemerintah pusat dan warga sudah mengikuti petunjuk pemerintah menghindari pertemuan dengan orang lain (social distancing). Maka sangat wajar kalau dibantu,” ujar Bayek.

Ditambahkan, jadwal pendistribusian bantuan kepada masyarakat, lebih cepat lebih bagus. “Jangan sampai terjadi kelaparan apalagi krisis moral. Sudah banyak warga kesusahan saar ini,” katanya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan