Ekbis
Beranda » Berita » Aturan Baru OJK untuk Penagihan Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik

Aturan Baru OJK untuk Penagihan Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik

Aturan Baru OJK untuk Penagihan Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik
Aturan Baru OJK untuk Penagihan Pinjaman Online: Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik

Jakarta, BP – Debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi pemilik utang, terutama dalam konteks pinjaman online. Mereka terus menghantui saat seseorang melanggar perjanjian utang-piutang yang telah disepakati di awal, membuat situasi semakin panik dan menegangkan bagi debitur.

Terlepas dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan penting bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur dan mengedepankan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman. Hal ini penting agar tidak ada penggunaan ancaman atau bentuk intimidasi yang dapat menambah beban psikologis debitur.

Presiden Prabowo dan Trump Sepakati Arah Baru Hubungan Dagang Indonesia – AS

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK mengatur waktu penagihan, yang maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi, penagihan tidak dilakukan 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkap Agusman. Penyelenggara juga wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan, sehingga jika terjadi kasus yang merugikan, mereka akan dimintai pertanggungjawaban.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), yang mengatur pelaku usaha sektor keuangan jika melakukan pelanggaran dalam penagihan. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda mencapai Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Seiring dengan ketentuan tersebut, ada beberapa aturan baru yang diberlakukan OJK untuk bisnis pinjol yang mulai berlaku di tahun 2024, di antaranya:

Lowongan Magang Kemenkeu 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Program

  1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
    Pemerintah telah mengatur besaran bunga pada pinjaman online, membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga pinjol mencapai 0,4% per hari, dan sekarang dibatasi untuk melindungi debitur.
  2. Denda Keterlambatan
    OJK juga mengatur denda keterlambatan, dengan denda untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari. Denda untuk sektor konsumtif adalah 0,3% per hari pada 2024.
  3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
    Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga pinjol untuk menghindari situasi gali lubang tutup lubang.
  4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
    Waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00, sesuai dengan roadmap pengembangan layanan pendanaan yang berfokus pada perlindungan konsumen.
  5. Memperketat Aturan Penagihan
    Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman dan intimidasi, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan, baik secara fisik maupun online.
  6. Kontak Darurat Bukan untuk Menagih
    Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan tidak boleh digunakan untuk menagih utang.
  7. Pinjol Wajib Asuransi
    Penyedia pinjaman online wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi, untuk melindungi kedua belah pihak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan praktik pinjaman online dapat berjalan lebih aman dan nyaman, sehingga konsumen terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *