Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan baru mengenai kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 mengatur kriteria pelamar dalam seleksi PPPK. Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut mencakup tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, dilansir dari medcom.id.
Lebih lanjut, pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Jabatan yang dapat dilamar meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Kepala BKN mengimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan melakukan approval di portal SSCASN untuk pelamar yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan ini, seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di instansi pemerintah dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pelamar.
Komentar