Nasional
Beranda » Berita » Aturan Terbaru: Uang Makan Rapat Menteri di Era Prabowo Rp171 Ribu Sekali Rapat

Aturan Terbaru: Uang Makan Rapat Menteri di Era Prabowo Rp171 Ribu Sekali Rapat

Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur sejumlah pengeluaran pemerintah (Lambeturah.co.id)
Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur sejumlah pengeluaran pemerintah (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com – Biaya konsumsi rapat dibagi menjadi dua jenis: makan utama dan kudapan atau snack. Untuk rapat koordinasi yang melibatkan tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat eselon I, anggaran makan dipatok Rp118 ribu per orang. Sementara itu, biaya kudapan yang menyertai rapat ditetapkan sebesar Rp53 ribu per peserta. Dengan demikian, total biaya makan dan kudapan mencapai Rp171 ribu per orang setiap kali rapat berlangsung.

Dilansir dari laman detik.com, aturan ini juga menjelaskan bahwa kudapan dan minuman hanya diberikan apabila rapat melibatkan satuan kerja (satker) atau eselon II lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur standar biaya konsumsi rapat untuk daerah-daerah dengan nilai yang berbeda. Misalnya, di Kalimantan Tengah, biaya makan terendah yaitu Rp42 ribu dan kudapan Rp16 ribu per orang, sedangkan di Papua Pegunungan biaya makan mencapai Rp93 ribu dan kudapan Rp42 ribu per orang.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan anggaran rapat menjadi lebih transparan dan efisien di seluruh pemerintahan.

Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 dan Logo Resmi Bisa Diunduh Gratis

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *