Uncategorized
Beranda » Berita » Aturan untuk Pengusaha Restoran dan Kafe di Deli Serdang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021

Aturan untuk Pengusaha Restoran dan Kafe di Deli Serdang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang. BP/Reza Pahlevi

Deli Serdang-BP: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan Kabupaten Deli Serdang masukd dalam PPKM Level II. Sebabnya, daerah itu belum menyelesaikan tahapan vaksinasi sampai dengan 40 persen.

Kabid Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang, Dani Rezeki mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya,  Selasa (2/11/2021).

“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlaky Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan 18 Oktober 2021 dan berlaku 18 November 2021. Status PPKM di Kabupaten Deli Serdang level II karena capaian vaksin belum seusai dengan aturan yang berlaku yaitu 40 persen,” kata Dani Rezeki.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Karena masih status Level II, Satgas Penanganan Covid 19 akan terus menggenjot agar target bisa dicapai.

“Selain itu, kami dari Satgas Penanganan Covid 19 juga terus bekerja agar target bisa dicapai. Kepada masyarakat yang belum divaksin, diminta agar segera melakukan vaksin,” ungkapnya.

Sedangkan untuk usaha atau kegiatan usaha makan dan minum di tempat umum. Dani Rezeki meminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga akan mengikuti dan menjalankan Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM.

Berikut ini adalah aturan yang diterapkan dalam Inmendagri 54 tahun 2021 tentang PPKM yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.

d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yaitu.

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pastinya, Inmendagri yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri akan menjadi acuan bagi Pemkab Deli Serdang untuk selalu diterapkan, sampai adanya Inmendagri selanjutnya,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *