Banyuwangi, harianbatakpos.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, resmi ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Penangkapan ini menambah daftar kasus judi online yang semakin marak dan menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (10/6/2025) di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Dalam penangkapan itu, beberapa saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan berinisial JS kami amankan langsung dari rumahnya. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait aktivitas judi online yang bersangkutan lakukan,” ungkap Kompol Komang Yogi saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat berupa aplikasi dan histori transaksi judi online di handphone milik pelaku. Barang bukti itu menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada aktivitas nyata bermain judi online di perangkat komunikasi tersangka. Kami juga sudah mintai keterangan dari beberapa saksi,” tambah Kompol Komang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta. Kasus ini menambah keprihatinan terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang makin marak, khususnya judi online yang menjerat berbagai kalangan, termasuk keluarga publik figur.
Sementara itu, manajer Farel Prayoga mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Banyuwangi. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar