Sergai
Beranda » Berita » Ayah Kandung Dilaporkan ke Polres Sergai Diduga Terlantarkan Dua Anak

Ayah Kandung Dilaporkan ke Polres Sergai Diduga Terlantarkan Dua Anak

Pelapor bersama pengacaranya usai membuat laporan. Foto/ist

Sergai, harianbatakpos.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial RWD melaporkan dugaan penelantaran terhadap dua orang anak yang dilakukan oleh suaminya berinisial TH ke Mapolres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (29/1/2026).

TH dilaporkan karena diduga tidak memberikan nafkah kebutuhan hidup sehari – hari, biaya pendidikan dan biaya lain, atas perbuatan TH selalu Ayah diduga tidak punya moral dan tidak berperikemanusiaan terhadap 2 Anaknya.

Pelapor merupakan warga Kecamatan Pegajahan, Sergai ini mengaku bahwa suaminya sudah lama atau tepatnya tahun 2016 tidak memberikan nafkah hidup kepada 2 anak dikarenakan pelapor juga bekerja berwirausaha dan penghasilan lain.

Kapolres Sergai Turun Salurkan Bantuan dan Buka Dapur Umum

Setiap kali diminta, terlapor selalu mengatakan bahwa pelapor memiliki uang dan bekerja. Puncaknya, terlapor meninggalkan rumah dan putus komunikasi.

“Kami memang tidak pernah komunikasi lagi. Sejak saat itu juga saya menduga bahwa dia (terlapor) sudah menetap atau tinggal serumah dengan wanita lain,” ungkap pelapor.

Wanita berusia 33 tahun ini memiliki dua orang anak dari terlapor, diantaranya berusia berkisar 9 dan 6 tahun. Akan tetapi, terlapor tidak pernah memperdulikan kebutuhan biaya makan sehari-hari maupun pendidikan.

“Jadi, semua biaya itu saya yang tanggung. Saya sampai berhutang-hutang karena terlapor itu tidak perduli terhadap kebutuhan anaknya,” tambahnya.

DPC AMS XII Kota Medan Serahkan Bantuan ke Aulia, Anak Penderita Sakit Kulit

Selain kasus penelantaran anak, wanita ini juga melaporkan terlapor ke Polres Sergai atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran istri.

“Sudah saya laporkan juga TH ke Polres Sergai, satu kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Dia menganiaya saya dan itu ada buktinya. Untuk kasus ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan,” katanya.

Sedangkan kasus penelantaran istri, kasus itu masih tahap penyidikan.

“Artinya, sudah berstatus Tersangka tapi tidak ditahan. Saya berharap, kepolisian memberikan keadilan terhadap saya dan kedua anak saya ini,” terangnya.

Pengacara pelapor, Dr Ramces Pandiangan SH MH mengaku sudah membuat laporan tentang penelantaran anak, LP/B/33/I/2026 Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut 29 Januari 2026.

“Klien anak klien kami tidak diberikan uang untuk kebutuhan biaya hidup sehari – hari dan biaya pendidikan serta biaya lainnya dan LP kami diterima dengan Pasal Penelantaran Anak, Sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Kami berharap kepolisian memberikan proses hukum, cepat tepat dan mampu memberikan keadilan terhadap pelapor dan anak-anaknya dan segera ditetapkan tersangka dan pelakunya ditahan,” ungkapnya.

“Karena penderitaan pelapor sudah cukup banyak dan cukup menyedihkan seorang anak ditelantarkan sesuai LP tersebut.
Selain itu, kasus ini juga melanggar HAM, dimana seharusnya seorang Ayah wajib memberikan uang ke Istri untuk biaya kebutuhan hidup untuk 2 orang anaknya.
Kami berharap kepada Kapolres dan Penyidik memberikan pelayanan dan proses hukum yang tepat dan seorang ayah bisa ditetapkan rersangka dan di tahan. Agar terlapor mendapatkan efek jera atas penelantaran 2 orang anak pelapor,” terangnya.

Tiopan Tarigan SH Pengacara pelapor juga menambahkan agar kepolisian memberikan keadilan memberikan efek jera kepada terlapor TH dengan menetapkan tersangka dan ditahan.

“Kami minta keadilan kepada Polres Sergai, dengan Pasal Penelantaran Anak terhadap 2 Anak klien kami. Terlapor tidak memberikan nafkah kebutuhan hidup. Ini sangat miris, kenapa terlapor tidak menafkahi anaknya sampai sekarang. Ini sebagai tanggung jawab moral dan hukum” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *