Hukum Nasional
Beranda » Berita » Baca Pledoi, Irvanto Kembali Sebut Nama-nama Penerima Uang Korupsi e-KTP

Baca Pledoi, Irvanto Kembali Sebut Nama-nama Penerima Uang Korupsi e-KTP

Jakarta-BP: Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali membeberkan nama-nama penerima uang korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Nama-nama penerima suap telah dirinci dalam nota pembelaannya.

Dalam pledoinya itu, Irvanto meyebut ada perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong kepadanya mendistribusikan uang panas ke sejumlah pihak. Termasuk kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.

“Saya jelaskan secara lengkap uang dari Andi Narogong kepada beberapa anggota DPR RI. termasuk untuk Diah Anggraeni,” ujar Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

Berikut beberapa daftar uang yang diserahkan dan diakui oleh Irvanto:

Pertama, USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya Atje Harahap mengatur pertemuan di The Cafe, Hotel Mulia atas suruhan Made Oka. Di dalamnya terjadi penyerahan 1 Juta Dolar Singapura, kedua, Irvanto mengambil uang SGD 100 ribu untuk diserahkan ke Aziz Syamsuddin atas perintah Andi Narogong. Terakhir, Irvanto mengambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong dan diserahkan ke Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.

Diketahui Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memperkaya orang lain yakni Setya Novanto sekitar USD 3 juta.

Dia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *