Jakarta-BP: Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua hakim tersebut.
“Jadi kemarin sudah tim dari Mahkamah Agung dari pengawas MA sudah turun ke PN Medan tentu membutukan proses. Tentu utama setelah yang bersangkutan dinyatakan oleh KPK tidak cukup bukti, maka tim itu harus menemui ke Jakarta itu akan memakan waktu,” kata juru bicara MA Suhadi dalam konferensi pers terkait OTT KPK terhadap hakim PN Medan, di kantor MA, Jakarta, Kamis (30/8).
Keduanya sempat ikut ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (28/8). Namun kemudian KPK melepaskan keduanya karena belum ada bukti terkait kasus dugaan suap dalam vonis perkara korupsi di PN Medan. Saat ini, status hukum keduanya di KPK adalah saksi.
Sebelum terjadinya OTT, Marsudin dan Wahyu sedang dalam promosi menempati jabatan baru. Marsudin Nainggolan sedang dalam proses promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.
Buntut OTT KPK tersebut, promosi tersebut kemudian ditunda oleh pihak MA. Namun bila dalam hasil pemeriksaan tak ditemukan keterlibatan kedua hakim tersebut, maka MA akan melakukan rehabilitasi.
“Kalau sudah sangkut proses hukum dalam arti diproses dalam hukum pidana ada tata cara rehab menurut KUHP. Kalau dia tidak bersalah mengembalikan martabat yang bersangkutan ke posisi semula,” kata Suhadi.
Menurut dia, rehabilitasi juga akan mencakup promosi yang ditunda tersebut.
“Nanti akan diumumkan tetap dalam posisi seperti itu, termasuk rehabnya yang diambil MA,” kata dia.
Sumber: Kumparan (JP)
Komentar