Jakarta, harianbatakpos.com – Pakar bahasa politik dan korupsi dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan bahwa komunikasi politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Hasto Kristiyanto sarat dengan teka-teki dan makna terselubung. Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai ahli dalam sidang Tipikor Jakarta pada Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan mempertanyakan bagaimana penyusunan kalimat dalam komunikasi WhatsApp, terutama saat dilakukan oleh tokoh politik atau pejabat tinggi. Frans menjelaskan bahwa bahasa politik dan komunikasi korupsi biasanya tidak lugas serta memerlukan kajian mendalam.
“Kalimat dalam komunikasi politik, khususnya dalam kasus korupsi, penuh kode dan tidak transparan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin rumit bahasa yang digunakan,” ujar Frans saat menjawab pertanyaan jaksa.
Frans mencontohkan bahwa dalam kasus korupsi yang pernah ditanganinya, termasuk kasus mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, kalimat-kalimat dalam percakapan kerap bersifat simbolik dan konotatif. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi ahli bahasa untuk mengurai dan menafsirkan maksud komunikasi tersebut secara mendalam dan kontekstual.
Frans juga menjelaskan bahwa konteks komunikasi sangat menentukan makna sebenarnya dari isi percakapan. “Dalam percakapan WA, kedua pihak biasanya sudah memahami konteks, jadi komunikasi berlangsung tanpa perlu penjelasan eksplisit,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini, diduga telah memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan anak buahnya agar menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa oleh KPK.
Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.
Kini, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Harun Masiku masih menjadi buron hingga saat ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar